Tax Amnesty pada awalnya menyasar dana-dana yang ada diluar negeri untuk dikembalikan ke Indonesia. Tujuannya agar negara punya dana untuk membangun negeri ini. Namun seiring perkembangan waktu, tax amnesty juga menyasar pada dana-dana dalam negeri yang tidak dilaporkan dalam SPT tahunan.
Kenapa saya harus ikut tax amnesty padahal sebenarnya bisa melakukan pembetulan SPT aja? Rencana saya sebenarnya hanya pembetulan SPT aja. Namun setelah ditimbang sana sini, lebih baik saya laporkan di tax amnesty.